Lagi, 2 WNI Ditangkap Saudi karena Fasilitasi Haji Ilegal Jemaah Malaysia

Kembali terjadi, 2 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Arab Saudi karena fasilitasi haji ilegal jemaah asal Malaysia.

Keduanya adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (16/5/2025).

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Masa penahanan kedua WNI diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan setelah memperoleh akses konsuler. Dalam pertemuan, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator jemaah. Ia membantah mengetahui keberadaan kartu Nusuk palsu dan menyatakan hanya membantu logistik. AAM pun menyampaikan bahwa perannya sebatas mengantar jemaah untuk berbelanja.

Meski begitu, KJRI Jeddah tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau serta memberikan pendampingan sesuai kewenangan.

“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah. Itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” tegas Yusron. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*