Setelah polemik tersingkirnya ijazah eks karyawan, kini perhatian publik kembali teringat pada CV Sentoso Seal, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI, Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan, bahwa permasalahan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Oleh karena itu, Wali Kota meminta Perangkat Daerah (PD), terkait berkoordinasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
“Selain itu, Pak Wali Kota Eri juga meminta Satpol PP, bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Perangkat Daerah (PD) terkait, untuk melakukan pengecekan persyaratan izin perusahaan,”kata M Fikser, Senin (21/4).
Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP, bersama Dinkopdag dan PD terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Fikser menyebutkan, bahwa tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV Sentoso Seal, di alamat tersebut.
“Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya, menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang, di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya.
Fikser menegaskan, bahwa kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan Menteri Perdagangan. Sementara pada Pasal 5, dijelaskan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi TDG, kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal, hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS, untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” jelasnya.
Fikser menambahkan, bahwa keberadaan TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali, apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 7 Permendag, tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang, dapat dikenakan sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait hal ini, Fikser menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan. Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait, berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin (21/4), untuk memperjelas sanksi izin atau penindakan.
“Kami ingin memastikan, siapa pihak yang mempunyai kewenangan, untuk memberikan sanksi, atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota,” tutupnya. (yunus)

Leave a Reply