Anggaran Ditjen Haji-Umrah Dikepras, Kemenag Efisiensi Rp 14 Triliun

Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN/APBD.

Berdasarkan Inpres tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp14 triliun.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai, efisiensi anggaran ini dapat berpengaruh terhadap beberapa program prioritas kementerian. Seperti penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025 dan bantuan beasiswa dalam bidang pendidikan.

“Jadi penyesuaian anggaran akibat efisiensi ini menyayangkan adanya dampak beberapa program dan kegiatan prioritas tersebut di antara lain layanan biaya keagamaan seperti penyelenggara ibadah haji 1446 H atau 2025 M, serta bidang pendidikan,” tutur Nasaruddin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII, Ruang Rapat Komisi VIII, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025) malam.

Selain itu, kata Nasaruddin, efisiensi anggaran ini juga dapat berdampak pada penguatan moderasi beragama dan bantuan pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah.

“(Kemudian) penguatan moderasi beragama, pengukuhan kerukunan umat berpotensi ekonomi berbasis agama, pembinaan perkawinan, bantuan pembangunan ibadah, digitalisasi layanan keagamaan,” ungkap Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Berikut rincian efisiensi yang diusulkan Kementerian Agama per Unit Eselon 1:

Sekretariat Jenderal dari anggaran sebesar 35.705.432.061 menjadi 35.198.920.915

Inspektorat Jenderal dari anggaran sebesar 178.614.005 menjadi 90.356.112

Ditjen Bimas Islam dari anggaran sebesar 2.367.743.475 menjadi 1.854.933.661

Ditjen Pendidikan Islam dari anggaran sebesar 35.867.251.667 menjadi 24.389.333.402

Ditjen Bimas Kristen dari 1.008.686.281 menjadi 643.664.892

Ditjen Bimas Katolik dari anggaran sebesar 456.253.243 menjadi 235.327.618

Ditjen Bimas Hindu dari anggaran sebesar 607.442.951 menjadi 326.187.137

Ditjen Bimas Buddha dari anggaran sebesar 323.796.696 menjadi 150.841.848

Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dari anggaran sebesar 1.385.297.993 menjadi 1.031.231.268

Badan Litbang dan Diklat dari anggaran sebesar 651.640.793 menjadi 347.300.311. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*