Asosiasi Travel Umrah Usul BPKH jadi Bank Haji

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi bank haji di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Nomor 28 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

“Amphuri mengusulkan agar BPKH menjadi bank haji. Hal ini agar masyarakat tidak hanya memberikan setoran pendaftaran dana haji, namun juga dapat menerima dan mengelola dana masyarakat dengan pengelolaan sebagaimana bank syariah lain,” kata Sekjen Amphuri Zaky Zakariya Anshari, Rabu (5/3/2025).

Ia menuturkan, usulan itu memungkinkan adanya kemanfaatan dana investasi yang lebih adil sesuai besaran dana yang disetorkan.

Calon jemaah juga berpotensi tidak membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) lebih mahal.

Maksud di sini adalah barangkali ke depan ada wacana BPKH menjadi bank haji Indonesia, taruhlah seperti Mandiri, BCA, gitu kan keuntungan tahunan sampai Rp 50 triliun. Barangkali bank haji Indonesia ke depan bisa itu, mungkin Bipih jangan-jangan bisa gratis, bisa lebih turun lagi,” ucap Zaky. Ia mengingatkan, BPKH juga perlu meningkatkan kesuksesan dalam investasi yang dijalankan, dengan tingkat imbal hasil lebih dari 4 persen menjadi sekitar 6-7 persen per tahun.

Sebab, menurut dia, nilai manfaat haji tahun 2025 hanya mencapai Rp 6,8 triliun atau 4 persen dari Rp 171 triliun.

“Yang kita tahu ada Rp 171 triliun dana yang dikelola BPKH dan nilai manfaat haji 2025 Rp 6,8 triliun. Kalau saya hitung itu 4 persen. Ini mungkin nanti BPKH bisa meningkatkan agar pelunasan Bipih haji reguler yang ditanggung jemaah dapat diturunkan dan juga meningkatkan nilai manfaat haji khusus,” kata Zaky.

Selanjutnya, Amphuri merekomendasikan agar pengelolaan dana haji dilelang ke semua bank syariah dan lembaga keuangan syariah swasta maupun BUMN.

Di sisi lain, pihaknya mengusulkan agar UU Keuangan Haji harus memberi ruang kepada BPKH secara terbatas untuk berbisnis.

Adapun pengawasan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pengawasan BPKH, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan. Kemudian, ia menyarankan ada unsur masyarakat dalam anggota dewan pengawas pengelolaan dana haji, tak terkecuali pengurus dari asosiasi travel haji yang diusulkan oleh asosiasi yang ada.

“Barangkali ini menjadi bahan pertimbangan karena Insya Allah para asosiasi banyak yang berpengalaman puluhan tahun dalam pengelolaan haji, barangkali bisa menjadi salah satu anggota dewan pengawas BPKH bagian dari masyarakat,” ujar Zaky. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*