Wamenhaj Ingatkan Pegawai Kemenhaj Tidak Salahgunakan Wewenang Kelola Haji dan Umrah

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak memperingatkan seluruh pegawai di kementeriannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan haji dan umrah.

Menurut Dahnil, penyelenggaraan ibadah tersebut berkaitan dengan cita-cita besar umat Islam sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jangan main-main dengan pengelolaan haji, karena terkait dengan cita-cita besar umat Islam,” tegas Dahnil, dalam penutupan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj, di Asrama Haji Kelas I Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan, setiap ASN Kemehaj memiliki peran penting dalam memastikan amanah tersebut dijalankan dengan baik serta berorientasi pada kepentingan jemaah.

Karena itu, ASN Kemenhaj perlu berpegang pada dua nilai utama, yakni al-amanah (integritas) dan al-quwwah (kompetensi), dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“ASN tidak cukup hanya memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas, tetapi juga harus memiliki integritas dan tanggung jawab. Dengan begitu, kewenangan yang diberikan dapat dijalankan secara profesional dan benar-benar untuk kepentingan jemaah,” ujarnya.

Dahnil mengingatkan, setiap ASN Kemenhaj mengemban tiga amanah utama, yakni amanah dari Allah SWT, amanah dari negara, dan amanah dari jemaah. Amanah dari Allah SWT berkaitan dengan tanggung jawab spiritual dalam memberikan pelayanan kepada jemaah

Amanah dari negara menuntut aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan, menjaga integritas, dan menggunakan kewenangan untuk kepentingan publik.

Sementara itu, amanah dari jemaah mengharuskan setiap kebijakan dan pelayanan berorientasi pada perlindungan serta kebutuhan masyarakat yang mempercayakan penyelenggaraan ibadahnya kepada pemerintah.

“Ketiganya menjadi pedoman bagi aparatur dalam menjalankan tugas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dan umrah,” jelasnya.

Komitmen menjaga amanah tersebut harus diwujudkan melalui penerapan prinsip toleransi nol terhadap korupsi (zero tolerance) dan pencegahan konflik kepentingan (conflict of interest).

“Penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh dijadikan komoditas untuk kepentingan pihak tertentu,” imbuhnya.

Kemenhaj kini mengupayakan pemberantasan penyimpangan melalui gerakan Bongkar Mafia Haji dan Umrah untuk menjaga tata kelola yang bersih dan akuntabel. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*