Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp 98.466.351 per jemaah.
Dari total biaya tersebut, porsi yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 54.648.825 atau 55,50% dari total BPIH.
Sementara itu, sebesar Rp 43.817.526 per jemaah atau 44,50% dari total biaya haji 2027 akan berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan BPKH siap menyalurkan Nilai Manfaat sesuai dengan kesepakatan DPR RI dan pemerintah.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, kesiapan tersebut menjadi bagian dari upaya BPKH mendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.
Selain menyiapkan pencairan Nilai Manfaat, BPKH menegaskan dana haji akan tetap dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent), tata kelola yang baik, transparansi, dan profesionalisme.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.
BPKH menyatakan pengelolaan dana haji akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah haji Indonesia. (Ym)

Leave a Reply