ASPHIRASI Dorong Kemenhaj Respon Cepat Persiapan Haji Khusus 2026, Inilah Kendalanya

Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) untuk lebih cepat merespon kendala persiapan haji khusus tahun 2026. Berdasarkan data pelunasan tahap 1 haji khusus, terdapat sisa 3.782 kuota yang belum terserap.

Proses persiapan haji khusus saat ini mengalami sejumlah kendala, mulai dari lambatnya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga sejumlah kebijakan lainnya yang berpotensi membuat jemaah haji khusus 2026 gagal berangkat. Sementara kerajaan Arab Saudi tegas memberikan timeline operasional yang sangat ketat dan tidak dapat ditunda.

Sekretaris Jenderal ASPHIRASI, Retno Anugerah Andriyani mengatakan, proses pengembalian keuangan (PK) dari dana yang telah disetorkan jemaah (USD 8.000 per jemaah) di rekening BPKH belum ada yang dikembalikan ke PIHK. Dana tersebut sedianya bisa digunakan PIHK untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang dideadline 4 Januari 2026.

“Ini sudah diajukan PIHK mulai 15 Desember 2025. Biasanya tidak terlalu selama ini (pengembalian PK). Maksimal di 7 hari (sudah dikembalikan) dengan syarat yang sudah lengkap maka uang sudah masuk rekening. Berbalik kondisi saat ini sudah dua minggu belum ada pengembalian PK yang masuk rekening PIHK,” ujarnya kepada majalahnurani.com, Kamis (1/1/2026).

“Saya merasa Kementerian haji sangat lambat , Proses kontrak PIHK ke pihak Nusuk maksimal tanggal 4 Januari, bagaimana kita bisa menyelesaikan kontrak tersebut sedangkan dana masih mengendap di BPKH, waktunya hanya tinggal 3 hari,” imbuh Retno.

Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq haji dan umrah ini menambahkan, sebenarnya PIHK tidak keberatan jika harus menalangi biaya kontrak ke pihak nusuk, namun PIHK masih khawatir nama-nama yang dirilis untuk pelunasan tahap 2 masih belum valid.

“Banyak nama-nama jemaah yang harusnya berangkat tahun 2027 tetapi namanya muncul di pelunaan tahap kedua, dan itu mendadak diumumkan,” paparnya.

Menurut Retno, Kemenhaj awalnya mengeluarkan surat edaran (SE) nama-nama jemaah di pelunasan tahap kedua pada 29 Desember 2025 dengan total 11 ribu nama. Namun dua hari kemudian, tepatnya 31 Desember 2025, Kemenhaj merevisi lagi nama-nama tersebut menjadi hanya 3.782 jemaah.

“Kita sebagai penyelenggara itu bingung langkah yang kita lakukan, kadang-kadang Kemenhaj sekarang mengeluarkan SE dan besok direvisi dengan SE lagi dan namanya tidak keluar,” terangnya.

Retno menyampaikan bahwa batas waktu pelunasan tahap 2 untuk haji khusus hingga 6 Januari 2026. Sedangkan pada 4 Januari 2026 PIHK harus melakukan pembayaran kontrak dengan Nusuk.

“Jadi konsekwensi gagal berangkat haji khusus ini akan mungkin terjadi dan ini akan menjadi salah siapa? Ini yang harus segera kita sampaikan ke publik,” terangnya.

Lebih lanjut Retno memaparkan kondisi perekonomian nasional yang sedang tidak baik-baik saja. Ia memprediksi sisa kuota 3.782 kuta haji khusus tidak akan terserap maksimal di pelunasan tahap kedua.

“Kita selalu dari 13 asosiasi PIHK berkoordinasi menyampaikan bahwa saat ini daya serap masyarakat untuk haji khusus rendah, mungkin memang kondisi ekonomi tidak baik-baik saja. Untuk itu kita sampaikan ke Kemenhaj ayo dong jangan terlalu lambat, jadi silahkan dibuka lagi nomor urut selanjutnya. Kita sampaikan sejak 25 Desember karena kita melihat pergerakannya (pelunasan jemaah) sudah tidak ada lagi, artinya 25 Desember seharusnya dari pihak Kemenhaj sudah mengeluarkan surat terbaru nama-nama tahap 2 yang boleh pelunasan,” kata Retno.

“Tapi baru keluar tanggal 29 Desember 2025, dan muncul lagi surat tanggal 31 Desember 2025. Jadi kami merasa kendala di lapangan adalah keterlambatan dan kurangnya kepeduliaan Kemenhaj kepada haji khusus,” tegasnya.

Retno menyebut nama-nama jemaah di pelunasan tahap kedua adalah rata-rata jemaah dengan estimasi keberangkatan tahun 2027 sehingga jemaah sudah mengalokasikan uangnya di 2027. Ketika mereka masuk di tahun 2026, jemaah mungkin masih ada keperluan lainnya sehingga memilih tidak melakukan pelunasan.

“Menurut saya ini tahap 2 tidak akan terserap maksimal, akan muncul tahap ketiga, kami sendiri tidak ada masalah ketika sesuai nomor urut porsi, yang penting Kemenhaj cepat melihat situasi dan kondisi dan ketika kira-kira sudah tidak ada pelunasan lagi maka munculkan lagi surat selanjutnya jadi tidak berlama-lama mengeluarkan tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Terakhir, Retno berharap pihak Kemenhaj juga mendengarkan masukan dari PIHK, sebab PIHK sudah berpengalaman mengurus haji khusus tahun-tahun sebelumnya. Sementara di lingkungan Kemenhaj masih ada yang mungkin belum memahami persoalan haji khusus sehingga tidak cepat merespon langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

“Komunikasi satu arah hanya dari PIHK ke pihak Kemenhaj, itupun terbatas sampai ke dirjen dan selalu ada terbentur masalah, misalkan PK yang tidak keluar ini selalu terbentur dari Kemenhaj,” pungkasnya. (ym)

)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*