Kemenhaj Jawab Kritik Soal Skema Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Waiting List

Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj dan Umrah) mengubah formula alokasi kuota haji antarprovinsi menuai kritik. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, melalui opininya di media, menilai ada beberapa poin krusial yang perlu diluruskan terkait dasar hukum dan skema pembagian.

Menurut Nizar, pembagian kuota dengan skema daftar tunggu (waiting list), yang dianggap menyalahi kesepakatan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tahun 1987 yang menggunakan rasio 1.000 penduduk muslim berbanding 1 kuota haji. Nizar menilai rasio ini yang paling adil dan mudah diterapkan.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj dan Umrah, Ian Heriyawan, dengan tegas merespons kritik tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan baru tersebut merupakan ikhtiar mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh jemaah haji di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012, alokasi kuota berbasis rasio 1000:1 tidak lagi dikenal.

“Penggunaan rasio 1000:1 bahkan tidak pernah digunakan dan di-update lagi. Arab Saudi pun tidak pernah menggunakan rasio itu sebagai penentu kuota tiap negara,” tegas Ian.

Ia menambahkan, pembagian kuota yang hanya menggunakan proporsi penduduk muslim justru menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, belum tentu provinsi dengan penduduk muslim terbanyak memiliki pendaftar haji terbanyak, karena dipengaruhi faktor sosial ekonomi dan budaya daerah.

Terkait solusi yang disarankan Nizar, yakni moratorium pendaftaran haji untuk daerah dengan antrean sangat lama, Ian menolaknya. Menurutnya, hal itu melanggar hak warga negara untuk beribadah dan bertentangan dengan UU.

“Moratorium pendaftaran haji melanggar hak asasi manusia untuk beribadah karena dia dipaksa kehilangan kesempatan beribadah gara-gara waktu antrean yang lama,” ujar Ian.

Ian khawatir, jika moratorium diterapkan, akan terjadi fenomena perpindahan domisili calon jemaah. Calon jemaah hanya untuk mencari daerah yang masa tunggunya lebih singkat.

Dia mengatakan skema alokasi kuota berdasarkan waiting list dan menjadikan masa tunggu yang sama antarprovinsi adalah upaya untuk mencapai rasa keadilan yang merata di seluruh Indonesia.

“Seharusnya, kita berpikir dalam semangat NKRI. Di manapun jemaah mendaftar, semua jemaah akan memiliki masa tunggu yang sama,” pungkas Ian Heriyawan. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*