Penyidik Polda Gorontalo menetapkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), MY (41) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus perjalanan haji khusus.
“MY, seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus atau Furoda,” kata Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).
PT Novavil Mutiara Utama yang didirikan sejak 18 Oktober 2017, kata Widodo, sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 tahun 2021. Namun, sambungnya, tersangka menawarkan program perjalanan haji yang tak ada izinnya.
“Namun, sejak tahun 2023 tersangka menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujarnya.
Meski tidak memiliki izin PIHK, namun kata Widodo, tersangka tetap menawarkan paket haji khusus yang jelas melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dalam praktiknya, tersangka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi,” ungkapnya. (Bg)

Leave a Reply