Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi haji.
Ia menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri. Hal itu tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.
Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil, Ahad (26/10/2025)
Kemudian dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, Dahnil menjawab keresahan travel-travel resmi yang khawatir usaha akan bangkrut.
“Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Dahnil menyebut jika ada pihak yang menghimpun orang-orang yang melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ada sanksi hukum yang akan dikenakan.
“Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung,” katanya. (Ym)

Leave a Reply