Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan segera dicairkan. Diakui meski sempat mengalami keterlambatan, bantuan yang ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer ini kini telah memasuki tahap finalisasi.
“Dalam waktu dekat akan diberikan. Kami mohon teman-teman pekerja bersabar. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Ia menjelaskan, keterlambatan terjadi akibat pemadanan dan validasi data. Namun, semua tahapan itu kini telah selesai. BSU ini diberikan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus (Juni-Juli 2025) sehingga total Rp 600.000 per penerima.
Program ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan sumber data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja aktif, serta dari Kemendikdasmen untuk guru honorer dan PAUD.
“Dari target 17 juta, yang sudah masuk dan terverifikasi sekitar 4 juta orang. Kami fokus ke pekerja, sedangkan guru honorer dan PAUD dikoordinasikan oleh Kemendikdasmen,” jelas Sunardi.
BSU ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun syarat utama penerima BSU meliputi, warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. (Ym)

Leave a Reply