Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap hati-hati soal polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung.
13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Mendagri Tito Karnavian turun langsung memimpin proses evaluasi mengenai sengketa tersebut.
“Kemarin Pak Menteri langsung memimpin proses evaluasi soal sengketa 13 pulau di Trenggalek itu,” kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Bima menyebut, dalam penyelesaian sengketa ini, Kemendagri akan belajar dari polemik kepemilikan 4 pulau yang sempat terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Dia memastikan akan berhati-hati memperhatikan sejarah masa lalu.
“Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati hati. Tidak saja data geografis tetapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” tuturnya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengaku pihaknya telah menghimpun keterangan dari kedua wilayah. Kini seluruhnya tengah dipelajari.
“Dua versi dari teman-teman di daerah itu masih kami dalami dokumennya. Nanti pasti kita pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” pungkas Bima.
Sebelumnya, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan. (Ym)

Leave a Reply