Komnas Haji Mustolih Siradj mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran ibadah haji tanpa antrean. Hal ini menyusul keputusan Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan menjelang musim haji 2025.
Aturan tersebut berlaku bagi 14 negara, termasuk Indonesia, dan efektif sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025.
“Jika ada iming-iming haji ke Tanah Suci dengan janji langsung berangkat, itu pasti tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema: haji reguler, haji khusus, dan furoda dengan visa mujamalah,” ujar Mustolih dalam keterangannya, Jumat, (11/4/2025).
Langkah pemerintah Arab Saudi, menurut Mustolih, bertujuan mencegah penyalahgunaan visa non-haji seperti visa umrah dan kunjungan, yang kerap disalahgunakan untuk berhaji secara ilegal. Fenomena ini marak terjadi pada Ramadan dan Syawal, ketika banyak jemaah mencoba tinggal lebih lama di Arab Saudi agar bisa membaur dalam prosesi haji.
“Itu terlarang dan sangat berisiko. Pemerintah Arab Saudi sangat tegas. Pelanggar bukan hanya dideportasi, tapi bisa dipenjara, didenda hingga puluhan juta rupiah, bahkan dilarang masuk Saudi sampai 10 tahun,” katanya.
Tahun lalu, kata Mustolih, sejumlah warga Indonesia ditangkap karena melanggar aturan ini, termasuk seorang Ketua DPRD kabupaten di Jawa.
“Di musim haji, Saudi dalam siaga tinggi. Ada sweeping aparat hingga ke rumah-rumah. Jangan main-main,” ujarnya.
Karena itu, Mustolih mendorong Kementerian Agama, Imigrasi, dan pihak Pemasyarakatan untuk merespons serius kebijakan Arab Saudi ini.
“Perlu ada kebijakan nasional untuk melarang dan menindak praktik haji ilegal. Termasuk jika ada travel resmi yang bermain,” kata dia.
Komnas Haji pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas ke Tanah Suci. “Risikonya sangat besar. Hajinya melayang, uang hilang, dan pulang dengan menanggung malu,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply