Saudi Wajibkan Indonesia Bayar Dam Haji di Aplikasi Nusuk Masar

Kementerian Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) mencapai kesepakatan penting terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H / 2026 M.

Salah satu poin kunci yang disepakati adalah larangan pembayaran Dam (denda/tebusan dalam ibadah haji) dilakukan melalui perantara atau makelar.

“Kedua pihak sepakat agar pembayaran Dam di Arab Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujar Menteri Haji dan Umrah RI, H. Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, dalam keterangan persnya, Jumat (14/11/2025).

Keputusan ini diambil untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dana Dam jemaah Indonesia. Dengan demikian, pembayaran Dam tidak lagi diserahkan kepada perorangan atau makelar di lapangan guna mengurangi potensi penyalahgunaan atau ketidakjelasan penyaluran.

Kesepakatan ini resmi ditandatangani melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Haji dan Umrah RI dan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi di Jeddah, Selasa (11/11/2025). Kemenhaj diwakili oleh Menteri Gus Irfan sedangkan Arab Saudi diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah

Selain pembayaran Dam, MoU tersebut juga membahas soal kuota haji Indonesia. Tahun 2026, RI kembali mendapat kuota 221.000 jemaah.

“Semuanya datang melalui Jeddah dan Madinah,” kata Gus Irfan. (Ym)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*